JASA IMPORT AMAN,CEPAT DAN MUDAH

PT. GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

JASA IMPORT AMAN,CEPAT DAN MUDAH

PT. GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

JASA IMPORT AMAN,CEPAT DAN MUDAH

PT. GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

JASA IMPORT AMAN,CEPAT DAN MUDAH

PT. GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

JASA IMPORT AMAN,CEPAT DAN MUDAH

PT. GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

Kamis, 17 Agustus 2017

KEGUNAAN HS CODE DALAM IMPORT DAN EXPORT




      WEBSITE  :   http://eservice.insw.go.id/


Harmonized System atau biasa disebut HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya. Saat ini pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan kepada Harmonized System dan dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Mauk Indonesia (BTBMI).
Harmonized Commodity Description and Coding System atau lebih dikenal dengan Harmonized System disusun pada tahun 1986 oleh sebuah Kelompok studi dari Customs Cooperation Council (sekarang dikenal dengan nama World Customs Organisation), dan disahkan pada konvensi HS yang ditandatangani oleh tujuh puluh Negara yang sebagian besar Negara Eropa, namun sekarang hampir semua Negara ikut meratifikasi, termasuk Indonesia yang mengesahkannya melalui Keppres no. 35 tahun 1993.
Tujuan daripada pembuatan HS ini di antaranya adalah:
  • Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
  • Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
  • Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan
HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit) dengan penjelasan sebagai berikut:
Misalkan kode HS 0101.11.xx.xx yang diambil dari BTBMI (10 digit)
01  01  11  xx  xx
__ Bab (Chapter) 1
_____ Pos (Heading) 01. 01
________ Sub-pos (Sub-heading) 0101. 11
___________ Sub-pos ASEAN, ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
______________ Pos Tarif Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)

  • Bab di mana suatu barang diklasifikasikan ditunjukkan melalui dua digit angka pertama, contoh di atas menunjukkan bahwa barang tersebut diklasifikasikan pada Bab 1
  • Dua digit angka berikutnya atau empat digit angka pertama menunjukkan heading atau pos pada bab yang dimaksud sebelumnya, contoh ini menunjukkan barang tersebut diklasifikasikan pada pos 01.01
  • Enam digit angka pertama menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada setiap pos dan bab yang dimaksud. Pada contoh di atas, barang tersebut diklasifikasikan pada sub-pos 0101.11
  • Delapan digit angka pertama adalah pos yang berasal dari teks AHTN
  • Sepuluh digit angka tersebut menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI, pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya

HS mempunyai enam digit angka untuk penggolongan, masing-masing Negara yang ikut menandatangani konvensi HS atau contracting Party dapat mengembangkan penggolongan enam digit angka tersebut menjadi lebih spesifik sesuai dengan kebijakan Pemerintah masing-masing namun tetap berdasarkan ketentuan HS enam digit. Di Indonesia sendiri sistem penggolongan tersebut menggunakan sistem penomoran 10 digit dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari sub-pos dalam HS enam digit

CARA IMPORT SEMENTARA


PROSEDUR IMPORT SEMENTARA

PENGERTIAN,Impor Sementara adalah pemasukan barang import ke dalam Daerah Pabean indonesia yang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu. Sesuai surat keputusan dari bea dan cukai saat pihak importir menajukan permohonan import sementara.

Barang impor sementara dapat dimasukkan kedalamwilayah kepabeanan bea dan cukai indonesia sebagai barang impor sementara apabila dalam waktu impor dipenuhi persyaratan sebagai persyaratan yang harus di ikuti dan di taati oleh si importir yang mengajukan import barang sementara tersebut , berikut persyaratan yang harus di penuhi oleh pihak importir barang :

  1. Tidak akan habis dalam masa pengimporan sementara (Tidak habis dipakai)
  2. Tidak berubah bentuk selama masa pengimporan sementara kecuali aus karena penggunaan (Tidak berubah bentuk)
  3. Identitas jelas.
  4. Ada bukti bahwa barang tersebut akan diekspor kembali ( Surat Pernyataan diekspor kembali )
  5. Tidak habis dipakai adalah barang impor yang tidak habis dikonsumsi atau digunakan selama periode impor sementara.
  6. Tidak berubah bentuk adalah barang impor sementara tersebut masih mempunyai bentuk atau sifat hakiki yang sesuai dengan bentuk dan sifat hakikinya pada saat dimasukkan dan tidak termasuk pengertian berubah bentuk karena aus dalam penggunaan atau rekondisi atau modifikasi dan dapat dikenali identitasnya.
  7. Fasilitas yang diberikan pada barang impor sementara dapat berupa:

a.Pembebasan Bea Masuk
Barang-barang yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk adalah:

  • Barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan di tempat lain dari Entrepot untuk Tujuan Pameran.
  • Barang untuk keperluan seminar.
  • Barang untuk keperluan pertunjukan umum.
  • Barang untuk keperluan tenaga ahli, penelitian, pendidikan, keagamaan, kebudayaan dan pembuatan film.
  • Kemasan yang digunakan untuk pengangkutan barang secara berulang-ulang.
  • Barang keperluan contoh, model atau cetakan (mould)
  • Barang keperluan perlombaan.
  • Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh wisatawan manca negara.
  • Barang yang digunakan untuk operasi perminyakan (BOP golongan II).
  • Barang untuk diperbaiki, rekondisi atau modifikasi, pengujian atau perawatan
  • Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, pelatihan, pejantan atau untuk kegiatan semacam itu.

b.Keringanan Bea Masuk
Barang-barang yang mendapat keringanan Bea Masuk adalah :

  • Barang untuk keperluan proyek yang tidak termasuk barang yang mendapat pembebasan Bea Masuk.
  • Barang yang digunakan untuk keperluan produksi atau angkutan dalam negeri.


8.Persetujuan impor sementara diberikan oleh :

  • Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam hal lokasi penggunaan barang impor sementara yang bersangkutan tidak berada dibawah Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan pemasukannya;
  • Kepala Kantor Pabean dalam hal lokasi penggunaan barang impor sementara yang bersangkutan berada dibawah Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan pemasukan


9.Pengeluaran barang impor sementara

  • Dapat diimpor oleh importir, dengan cara menggunakan formulir PIB, menghitung sendiri Bea Masuk dan pajak, serta jaminan yang harus dibayar/dipertaruhkan.
  • Dibawa oleh penumpang yang jangka waktu penggunaannya sangat singkat, dengan cara memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai ditempat kedatangan dengan mengisi Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1) berdasarkan Customs Declaration (CD) (BC 2.2) tanpa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
  • Tatacara pengeluaran barang impor sementara dilaksanakan sesuai ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jalur merah.


II. PENYERAHAN JAMINAN.
Terhadap barang impor sementara yang mendapatkan fasilitas maka importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor, yang besarnya adalah :

  1. Terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk maka importir menyerahkan jaminan yang besarnya sama dengan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya dikenakan.
  2. Terhadap barang impor sementara yang diberikan keringanan Bea Masuk maka importir menyerahkan jaminan sebesar selisih antara Bea Masuk dan pajak impor yang dikenakan dengan Bea Masuk dan pajak impor yang telah dibayarkan, importir juga membayar Bea Masuk dan impor yang ditetapkan yang besarnya 2 % setiap bulan atau bagian dari bulan dari jangka waktu impor sementara dikalikan jumlah Bea Masuk dan pajak yang seharusnya dikenakan.


III. BENTUK JAMINAN

  1. Jaminan tunai,
  2. Jaminan bank
  3. Customs Bond
  4. Jaminan dalam bentuk lain, hanya dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


IV. PENGEMBALIAN JAMINAN

1.Jaminan akan dikembalikan oleh Kepala Kantor jika: Importir dapat membuktikan bahwa jumlah, jenis, dan identitas barang yang diberitahukan dalam PIB sama dengan jumlah barang yang:

  • telah diekspor kembali
  • dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat sebagai barang modal
  • dimasukkan ke daerah industri Pulau Batam, khusus untuk BOP Golongan II

2.Importir telah membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasinya

3.Barang mengalami kerusakan berat atau musnah karena forse majeur dengan disertai bukti-bukti yang diperlukan.

V.JANGKA WAKTU IMPOR SEMENTARA

  1. Jangka waktu impor sementara paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak pendaftaran PIB dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali 12 (dua belas) bulan. Perpanjangan waktu yang melebihi ketentuan tersebut hanya dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. dengan cara importir mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada Kepala Kantor Pabean paling lambat 2 (dua) minggu sebelum jatuh tempo dengan menyebutkan alasannya.
  2. Jika diberikan perpanjangan jangka waktu impor sementara maka dilakukan pula penyesuaian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta jaminan yang dibayarkan. Untuk barang yang mendapatkan keringanan terlebih dahulu dilakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya disertai penyesuaian jaminan.
  3. Jika jangka waktu persetujuan impor sementara berakhir sedangkan importir belum menyelesaikan barang tersebut, maka kepada yang bersangkutan diberi waktu 30 (tiga puluh) hari untuk menyelesaikannya.
  4. Jika setelah jangka waktu tersebut, barang impor sementara masih belum diselesaikan, maka pejabat yang mengelola fasilitas melakukan penagihan dan penyegelan terhadap barang tersebut.


VI.KETENTUAN UMUM
1.Importir mengajukan permohonan dengan melampirkan:

  • a.invoice atau daftar harga dan daftar barang
  • b.rencana kegiatan atau pemakaian disertai rekomendasi dari penyelenggara kegiatan
  • c.kontrak kerja atau leashing agreement
  • d.rekomendasi dari instansi terkait bila barang tersebut termasuk barang yang diatur tata niaga impornya.


2.Importir/PPJK dapat menghitung sendiri Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya serta jaminan yang harus dibayarkan disertai persetujuan impor sementara dari Kepala Kantor Pabean atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

3.Terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk, importir mengajukan PIB dan jaminan.

4.terhadap barang impor sementara yang diberikan keringanan Bea Masuk, importir mengajukan PIB dengan menyertakan tanda terima pembayaran serta jaminan

5.Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor menerbitkan keputusan pemberian ijin impor sementara yang mencantumkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh importir antara lain jangka waktu penggunaan, besarnya jaminan dan sebagainya.

6.Barang impor yang telah diberi ijin untuk diimpor sementara, dapat diperiksa jumlah, jenis barang dan bila diperlukan petugas Bea dan Cukai dapat memberikan tanda khusus sehingga barang tersebut dapat dikenali identitasnya.

VII. PENYELESAIAN BARANG IMPOR SEMENTARA
1.Penyelesaian barang impor sementara dapat dilakukan dengan cara: Diekspor kembali secara keseluruhan atau bertahap :

  • •importir memberitahukan secara tertulis ke Kantor Pabean dengan melampirkan PEBT, keputusan persetujuan ijin impor sementara dan PIB asli, serta mengajukan permohonan diekspot kembali kepada kantor Pabean
  • •atas permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan Pabean terhadap barang yang bersangkutan
  • •jika hasil pemeriksaan kedapatan jumlah, jenis dan identitas barang sesuai, maka diberikan persetujuan ekspor dan pengembalian jaminan
  • •jika kedapatan tidak sesuai, sebelum diberikan ijin ekspor maka Bea Masuk dan pungutan impor lainnya serta denda atas perbedaan tersebut harus dibayarkan terlebih dahulu.


2.Di-impor untuk dipakai

  • •importir memberitahukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean yang memberikan persetujuan dengan melampirkan keputusan pemberian ijin impor sementara dan PIB
  • •barang impor yang semula mendapatkan pembebasan Bea Masuk diselesaikan dengan cara membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar Bea Masuk yang terutang
  • •barang impor yang semula mendapatkan keringanan Bea Masuk diselesaikan dengan cara membayar sisa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya yang belum dibayar ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar Bea Masuk secara keseluruhan
  • •persetujuan hanya berlaku 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberian persetujuan


3.Dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat sebagai barang modal

  • •importir memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang menerbitkan persetujuan impor sementara barang tersebut dengan melampirkan keputusan impor sementara
  • •atas barang impor sementara dilakukan pemeriksaan pabean
  • •jika hasil pemeriksaan kedapatan jumlah, jenis dan identitas barang sesuai, maka diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai
  • •jika kedapatan tidak sesuai, importir wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya serta denda sebesar Bea Masuk terdahulu
  • •hal ini hanya berlaku terhadap barang yang berasal dari Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan.


4.Rusak atau musnah karena forse majeur
Penyelesaian dapat dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

5.Dimusnahkan

  • •importir mengajukan permohonan pemusnahan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan data yang mendukung atas kerusakan tersebut
  • •Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor harus dilunasi terlebih dahulu
  • •pemusnahan dilaksanakan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai atas biaya importir
  • •pemusnahan hanya dapat dilakukan terhadap barang yang telah mengalami kerusakan berat
  • •PIB diselesaikan dengan laporan pemusnahan


6.Diserahkan kepada negara

  • •sebelum diserahkan kepada negara, importir wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya yang terutang
  • •penyerahan barang impor sementara kepada negara dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pabean yang menerbitkan persetujuan impor sementara


7.Dimasukkan ke daerah industri Pulau Batam (khusus BOP Golongan II)

  • •importir memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor dengan melampirkan keputusan persetujuan impor sementara, PIB asli dan dokumen pelengkap Pabean
  • •atas permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan Pabean terhadap barang yang bersangkutan
  • •jika hasil pemeriksaan kedapatan jumlah, jenis dan identitas barang sesuai, maka diberikan persetujuan pengeluaran pada PIB yang bersangkutan
  • •jika kedapatan tidak sesuai, sebelum diberikan ijin ekspor Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya serta denda atas perbedaan tersebut harus dibayar terlebih dahulu


Dalam Pelaksanaan proses impor sementaratentu kita harus mengajukan permohonan impor sementara terlebih dahulu sebelum barang masuk ke dalam wilayah pabean indonesia .

Permohonan di tujukan kepada kepala kantor bea dan cukai. contoh adalah impor melalui pelabuhan tg.priok . Untuk memprosesnya tentu membutuhkan waktu yang biasanya 7 - 10 Hari kerja dengan catatan dokumen dokumen untuk impor tersebut harus lengkap dan sesuai dengan pertauran yang berlaku

Untuk mendapatkan surat persetujuan import sementara tersebut maka kita wajib menyiapkan dokumen dokumennya meliputi :

  • Surat permohonan memakai kop surat perusahaan
  • Invoice,Packing List,BL
  • Kontrak kerja atau perjanjian sewa ( leasing agreement );
  • Surat pernyatan kesanggupan mengekspor kembali;
  • Surat pernyataan dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai dengan aslinya;
  • Gambar atau foto barang dan Spesifikasi barang;
  • NPWP, API dan dokumen identitas lainnya.

Contoh surat impor sementara , di bawah ini adalah sesuai contoh di bawah ini dan silahkan di buat dan dikembangkan sesuai barang yang di impor :
   

Setelah mengajukan surat permohonan impor sementara maka pihak Bea cukai akan memproses segera dalam jangka waktu 7-10 hari kerja dan setelah itu jika di setujui akan mendapatkan SKEP Impor sementara yang dikeluarkan oleh kepala kantor bea dan cukai tg.priok 

Kesimpulan.

Untuk memproses cargo export dan import sebenarnya tidaklah terlalu sulit asal kita mematuhi aturan dan membaca peraturan peraturan mengenai kepabeanan yang selalu update di www.insw.go.id atau www.beacukai.go.id serta di website pemerintah  kita yang lain yang menunjang kegiatan mengenai masalah import dan export barang di wilayah republik indonesia



Mr IRFAN ST
Executive import
Hp/Wa. 081311353634
jasaimport.jkt@gmail.com
PT.G
olden Indah Pratama Cargo

INTERNATIONAL FREIGHT FORWARDER 
Jln. Raya Otista No.141 Jakarta Timur
Tlp.Kantor       : 021-8510691

WE OFFERING TRANSPORTION SPECIALITY SERVICE:
CUSTOMS CLEARANCE, UNDERNAME, GENERAL TRADING, Distributor, SUPPLIER, DOMESTIC,
EMKL-INTERNATIONAL SEA & AIR  FREIGHT FORWARDING ETC.

IMPORT BARANG PAMERAN



PT.GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import – Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.
Tujuan kami adalah untuk menawarkan pelanggan kepuasan dan kepercayaan pada saat mereka melakukan pengiriman udara bersama kami, Jaringan bisnis memungkinkan kami untuk menyediakan tabungan kepada pelanggan kami. Jaringan kami di seluruh dunia memberikan bantuan profesional dari titik asal ke titik pengiriman, sesuai dengan harapan pelanggan kami, Kami telah fokus pada pengembangan jaringan global terpadu angkutan untuk setiap bagian dari dunia, lebih cepat dan lebih aman dibandingkan dengan perusahaan lain.
Melalui jaringan ini, kami menawarkan pelanggan efisiensi biaya, metode transportasi canggih, tenaga kerja lokal yang profesional dan ketersediaan dari perusahaan kami sebagai berikut :
Air Freight
Under Name Export Import (Perusahaan)
Customs Clearance Export Import (Resmi)
Customs Clearance All-In Export Import (Borongan)
Customs Clearance Door To Door Export Import
Domestics Lokal Dan Inter Lokal
Adapun Operasional perusahaan kami Import customs clearance service :
– Di Pelabuhan Tg Priok ( Jakarta )
– Di Bandara Soekarno – Hatta
– Di Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya )
– Di Pelabuhan Tg Emas ( Semarang )
Mengenai proses pengeluaran Barang Import ataupun Service lain, diperkuat dengan MOU Bermaterai demi terciptanya suatu kepercayaan dan kekuatan Hukum bersama.
Upaya ini telah memberikan perusahaan kami kepercayaan luar biasa dari pelanggan dan jauh lebih baik dari ratusan perusahaan, kita memperlakukan setiap pengiriman pelanggan kami secara individual dan menjamin pelanggan kami informasi yang lengkap dan perawatan profesional mengingat setiap pengiriman adalah prioritas. Konsep ini membantu kita mempercepat pengiriman pelanggan kami sesuai jadwal, Jaringan luas profesional yang berpengalaman yang menyediakan koneksi global yang fleksibel. Hal ini memungkinkan kita untuk merespon secara khusus persyaratan pengiriman pelanggan kami.
Golden cargo your import solution….

MR.IRFAN

HP/WA 081311353634
PHONE 0218510691
jasaimport.jkt@gmail.com / irfanimport93@gmail.com